Bupati Sleman Terbitkan Surat Edaran Penggunaan Pakaian Dinas, Terapkan Motif Lokal dan Aturan Harian
Lokasi : SD MODEL SLEMAN, Pengiriman Berita : Jumat, 16 Mei 2025 10.11 Sleman, 16 Mei 2025 – Bupati Sleman resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 024 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, kedisiplinan, dan sekaligus mendukung pengrajin lokal melalui pemakaian batik dan lurik khas daerah.
Aturan Pakaian Dinas Harian
Dalam surat edaran yang mengacu pada Peraturan Bupati Sleman Nomor 17 Tahun 2025, dijelaskan bahwa ASN dan pegawai wajib mengenakan pakaian dinas sesuai hari kerja sebagai berikut:
Senin: PDH (Pakaian Dinas Harian) warna Khaki
Selasa: PDH warna Biru
Rabu: PDH Kemeja Putih
Kamis: PDH Batik atau PDH Lurik
Jumat: PDH Batik atau PDH Lurik
Sabtu: PDH Batik atau PDH Lurik bagi unit kerja yang melaksanakan enam hari kerja
Motif batik dan lurik yang digunakan tidak ditentukan secara spesifik agar lebih fleksibel, namun wajib menggunakan produk pengrajin lokal guna mendukung perekonomian dan pemberdayaan pengrajin batik dan lurik di Sleman.
Penggunaan Pakaian Khusus pada Hari dan Tanggal Tertentu
Selain aturan harian, ASN juga diwajibkan mengenakan pakaian tertentu pada waktu khusus:
Pakaian Batik dikenakan pada:
Tanggal 2 setiap bulan
Bulan Januari, April, Juli, dan Oktober
Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta dipakai pada:
Hari Kamis Pon
Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sleman
Peringatan Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta dan pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY
Peringatan berdirinya Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat
Pakaian Korpri dikenakan pada:
Tanggal 17 setiap bulan
Upacara hari besar nasional dan/atau upacara bendera lainnya
Hari ulang tahun Korpri serta rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri
Pada hari Kamis Pon, pakaian dinas yang dipakai adalah pakaian Batik, dan pada tanggal 17 juga dikenakan pakaian Korpri.
Pengecualian dan Prinsip Penggunaan
Pegawai yang bertugas dalam kondisi dan lingkungan tertentu seperti petugas kebersihan, petugas keamanan, petugas pemadam kebakaran, petugas medis, dan pejabat yang menghadiri acara dinas dapat dikecualikan dari ketentuan pakaian dinas ini sesuai kebutuhan tugas profesional.
Surat edaran juga menekankan pentingnya prinsip kesopanan, kesusilaan, kerapian, dan estetika dalam penggunaan pakaian dinas.
Implementasi dan Pengawasan
Bupati Sleman meminta seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk meneruskan surat edaran ini hingga ke unit organisasi paling bawah agar aturan ini dapat dijalankan dengan efektif dan konsisten. Pegawai BUMD, Lurah, Pamong Kalurahan, dan pegawai Kalurahan juga diminta menyesuaikan penggunaan pakaian dinas sesuai ketentuan ini.
Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Sleman Nomor 01 Tahun 2025 tentang penggunaan pakaian batik dan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta sebelumnya dinyatakan tidak berlaku sejak diterbitkannya edaran baru ini.
Harapan Bupati Sleman
Dengan dikeluarkannya edaran ini, Bupati Sleman berharap agar seluruh ASN di Kabupaten Sleman tidak hanya tampil rapi dan profesional, tetapi juga menjadi duta budaya lokal dengan mengenakan produk batik dan lurik khas daerah. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif pada perekonomian daerah melalui pemberdayaan pengrajin lokal.
https://drive.google.com/file/d/1XNAf0fyED1NvE8sjgkmyv0KVGh4bMTsA/view
| Pengirim Berita : admin
|